Assalaamu 'Alaikum Warahmatullah wa Barakaatuh

Indeks Artikel Terbaru

Senin, 03 Juni 2013

Kewajiban dan Larangan PNS Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010

Adapun kewajiban pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), adalah sebagai berikut: