Assalaamu 'Alaikum Warahmatullah wa Barakaatuh

Indeks Artikel Terbaru

Kamis, 16 November 2017

KODE ETIK PEGAWAI KEMENAG

KODE ETIK PEGAWAI KEMENTERIAN AGAMA
(Keputusan Menteri Agama Nomor 421 Tahun 2010)

KAMI PEGAWAI KEMENTERIAN AGAMA YANG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAYA ESA : 

  1. MENJUNJUNG TINGGI KESATUAN DAN PERSATUAN BANGSA
  2. MENGUTAMAKAN PENGABDIAN DAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT
  3. BEKERJA DENGAN JUJUR ADIL DAN AMANAH
  4. MELAKSANAKAN TUGAS DENGAN DISIPLIN, PROFESIONAL DAN INOVATIF
  5. SETIA KAWAN DAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KESEJAHTERAAN KOORP.


PENJELASAN KODE ETIK PEGAWAI DEPARTEMEN AGAMA
Bahwa nilai-nilai agama merupakan landasan moral dan etika serta harus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia pada umumnya dan Pegawai  Kementerian Agama pada khususnya dalam kehidupan berbangsa, bernegara serta bermasyarakat.
Hal tersebut dapat terwujud pada insan yang memiliki keimanan kokoh, ketaatan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia yang antara lain bercirikan:
a. menyadari bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa harus mengabdikan din kepada-Nya dan menjalankan ajaran agama;
b. Menyadari bahwa hidup dan kehidupan manusia merupakan tugas serta wujud ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Menyadari bahwa manusia mengemban amanah Tuhan untuk mensejahterakan umat manusia dan alam sekelilingnya;
d. Menyadari bahwa segala perbuatan manusia akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
e. Menjaga kerukunan dan keharmonisan hidup beragama.
f. Menyadari bahwa Pegawai Departemen Agama harus beragama dengan benar, menjadi contoh dan teladan dalam membina serta membimbing masyarakat.
Hal tersebut melandasi ungkapan dasar dalam Kode Etik yang berbunyi :

“KAMI PEGAWAI DEPARTEMEN AGAMA YANG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA”

1. MENJUNJUNG TINGGI KESATUAN DAN PERSATUAN BANGSA
Kepribadian tersebut antara lain bercirikan:
a. Menyadari bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terwujud atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan perjuangan gigih Bangsa Indonesia. harus dipertahankan dan dijaga keutuhannya.
b. Menyadari bahwa perlu dipertahankan pemerintahan yang konstitusional, benar, demokratis, legitimate, adil dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
c. Mengutamakan kepentingan Negara dan Pemerintah dan  kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.
d. Menyelenggarakan tugas negara, kehidupan berbangsa dan bermasyarakat dengan arif serta bijaksana
e. Menjaga netralitas status dan kedudukannya sehingga dapat memusatkan segala perhatian. pikiran dan tenaga pada tugas yang diamanatkan kepadanya.

2. MENGUTAMAKAN PENGABDIAN DAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT
Kepribadian tersebut antara lain bercirikan:
a. Menyadari bahwa Pegawai Negeri Sipil adalah abdi dan pelayanan masyarakat;
b. Menghindarkan din dan sikap, perilaku, ucapan dan perbuatan yang merugikan negara dan masyarakat;
c. Mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan;
d. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat dan benar
e. Tidak melakukan pungutan, menenima hadiah atau sesuatu pemberian dalam bentuk dan dengan alasan apapun untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak tertentu.

3. BEKERJA DENGAN JUJUR, ADIL DAN AMANAH
Kepribadian tersebut antara lain bercirikan:
a. Menepati sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan
b. Tidak menyalahgunakan wewenang
c. Bersikap dan berperilaku yang benar, dapat dipercaya, bersih dan bebas dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
d. Berkelakuan sopan, ramah, demokratis dan transparan
e. Berpakaian serta berpenampilan sesuai norma/etika agama dan susila.

4. MELAKSANAKAN TUGAS DENGAN DISIPLIN, PROFESIONAL DAN INOVATIF
Kepribadian tersebut antara lain bercirikan:
a. Mematuhi dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan
c. Meiniliki vlsi dan inisi dalam pelaksanaan tugas
d. Mengembangkan prestasi kerja serta kompetisi sehat dan obyektif
e. Mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan pendidikan
f. Bentindak cermat, tertib dan teratur
g. Berpikiran maju, kreatif dan pantang putus asa
h. Menunaikan kewajiban dengan percaya din dan penuh keyakinan.

5. SETIAKAWAN DAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KESEJAHTERAAN KORPS.
Kepribadian tersebut antara lain bercirikan:
a. Meiniliki kesadaran dan kepekaan korps yang tinggi.
b. Memberikan serta menerima nasihat dalam kebenaran dan kesabaran.
c. Bekerjasama dalam menegakkan kebajikan dan menghindari kemunkaran.
d. Berperilaku saling asah, asuh dan asih.
e. Menghormati yang Iebih tinggi/atasan dan mengayomi yang lebih rendah/bawahan.
f. Mendorong dan mengusahakan kesejahteraan pegawai.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar