Nomor KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau setelah era e-KTP lebih tepatnya disebut NIK (Nomor Induk Kependudukan) terdiri dari 16 Digit. Arti NIK pada Laki-laki & Arti NIK pada Perempuan agak sedikit berbeda, Contoh
- NIK Laki-laki : 3671081708920004
- NIK Perempuan : 3671085708920004
NIK Laki-laki : 3671081708920004
NIK Perempuan : 3671085708920004
Arti Nomor Induk Kependudukan pada Laki-laki : 36 71 08 17 08 92 0004
· 36 : Kode Provinsi (Banten)
· 71 : Kode Kabupaten / Kota (Kota Tangerang)
· 08 : Kode Kecamatan (Kecamatan Periuk)
· 17 : Tanggal Lahir (Tanggal 17)
· 08 : Bulan Lahir (Agustus)
· 92 : Tahun Lahir (1992)
· 0004 : nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)
Arti Nomor Induk Kependudukan Pada Perempuan : 36 71 08 57 08 92 0004
· 36 : Kode Provinsi (Banten)
· 71 : Kode Kabupaten / Kota (Kota Tangerang)
· 08 : Kode Kecamatan (Kecamatan Periuk)
· 57 : Tanggal Lahir ditambah angka 40 (jika lahir pada tanggal 17, maka kode 2 digit ini adalah 17 + 40 = 57) Maka tercantumlah angka 57 yang artinya Perempuan tersebut lahir pada tanggal 17
· 08 : Bulan Lahir (Agustus)
· 92 : Tahun Lahir (1992)
· 0004 : nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)
Pengaturan Nomor seperti diatas tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU 23-2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 37 Menyebutkan Bahwa :
(1) NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit terdiri atas:
a. 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar;
b. 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40; dan
c. 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK.
(2) 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diletakkan pada posisi mendatar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar