Macam-Macam Dam Haji dan Cara Pembayarannya
Penerapan Dam dalam haji dilakukan dengan tujuan mendisiplinkan jemaah agar pelaksanaan haji dapat berjalan sesuai dengan syariat Islam.
Selain itu,pembayaran dam juga ditujukan agar pelaksanaan ibadah haji bisa tertib. Secara umum, terdapat empat macam dam dalam haji.
Keempat jenis tersebut diperuntukkan untuk pelanggaran yang berbeda-beda. Adapun keempat jenis dam dalam haji, yakni Tartib wa Taqdir, Tartib wa Ta’dil, Takhyir wa Ta’dil, dan Takhyir wa Taqdir.
Pembayaran Dam dapat dilakukan dengan cara menyembelih hewan, berpuasa, atau memberi makan fakir miskin.
Waktu pembayaran juga ditentukan sesuai dengan kategori pelanggaran dan pelaksanaannya pun tidak bisa dilakukan sembarangan. Lebih jelasnya, berikut penjelasan jenis-jenis dam haji:
- Dam Haji Tartib wa Taqdir Pertama terdapat Dam Tartib wa Taqdir. Jenis dam satu ini diperuntukkan untuk jemaah yang melaksanakan haji tamattu’, haji qiran, dan jamaah yang melakukan beberapa pelanggaran wajib haji. Bentuk pelanggaran yang dimaksud, yakni tidak berniat (ihram) dari miqat makani, tidak melempar jumrah, dan tidak melaksanakan thawaf wada. Adapun tata cara pembayaran dam haji tartib wa taqdir ini, yaitu jemaah diharuskan untuk menyembelih seekor kambing. Bila tidak mampu, denda dapat digantikan dengan berpuasa selama 10 hari. 3 hari dapat dilaksanakan selama ibadah haji berlangsung dan 7 hari setelahnya dapat dikerjakan di tempat asal jemaah. Jika tidak mampu untuk melakukan puasa karena sakit atau alasan syar’i lain, denda dapat diganti dengan membayar sebesar 1 mud/hari. 1 mud sama dengan 675 gr atau 0.7 liter makanan pokok. Pembayaran denda dapat disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan.
- Dam Haji Tartib wa Ta’dil Dam Tartib wa Ta’dil adalah denda yang diberikan jika jemaah melakukan hubungan suami-istri sebelum tahallul awal. Dam jenis ini wajib dibayarkan pada saat pelanggaran terjadi. Denda dapat dibayarkan dengan melaksanakan salah satu cara sebagai berikut. Menyembelih seekor unta. Menyembelih seekor sapi. Menyembelih kambing 7 ekor. Memberi makan senilai dengan seekor unta kepada orang miskin. Berpuasa sejumlah hitungan mud dari makanan yang bisa dibeli seharga seekor unta. Seorang muhrim yang setelah berihram tertahan (gagal) menunaikan ibadah haji karena adanya hambatan di tengah jalan juga termasuk dalam kategori pelanggaran ini. Untuk menebus kesalahan tersebut, hukuman yang dapat dilaksanakan yakni beberapa hal berikut: Menyembelih seekor kambing, serta langsung memotong rambut sebagai bentuk tahallul atas ihramnya. Memberikan makanan senilai satu ekor kambing kepada orang miskin. Berpuasa sejumlah bilangan mud yang dibeli seharga seekor kambing. Baca juga: Mengenal Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji Sesuai Syariat
- Dam Haji Takhyir wa Ta’dil Kategori ketiga adalah Dam Takhyir wa Ta’dil. Denda jenis ini diberikan kepada jemaah yang membunuh hewan buruan atau menebang pepohonan (kecuali yang telah kering) di Makkah. Denda dapat dibayarkan dengan memilih salah satu pilihan denda yang ditawarkan. Pertama, menyembelih hewan yang sebanding dengan hewan buruan. Kedua, memberi makan fakir miskin di Mekkah seharga binatang yang diburu. Ketiga, berpuasa sejumlah bilangan mud yang senilai dengan harga binatang yang diburu.
- Dam Haji Takhyir wa Taqdir Kategori yang terakhir ialah Dam Takhyir wa Taqdir. Dam kategori ini diperuntukkan untuk beberapa jenis pelanggaran, seperti menggunting rambut atau bulu dari anggota tubuh, memakai pakaian yang dilarang dalam ihram, dan memakai wangi-wangian. Terdapat tiga pilihan denda yang dapat dipilih, di antaranya yaitu menyembelih seekor kambing, melakukan sedekah untuk 6 orang fakir miskin (2 mud untuk setiap orang), dan melakukan puasa selama 3 hari. Pelanggaran lain, seperti melakukan perkosaan, percumbuan atau hubungan suami-istri selepas tahallul awal juga termasuk dalam pelanggaran Dam Takhyir wa Taqdir. Untuk pelanggaran tersebut, denda dibayar dengan menyembelih 1 unta/bersedekah seharga 1 unta/berpuasa sebanyak hitungan mud yang dibeli seharga 1 unta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar